TIDAK MUDAH UNTUK BISA MENJADI
MUJTAHID
Catatan
Kecil Pengajian Tafsir Al Qur'an Bulan Ramadhan hari Kamis (23/06/16) Ba'da
Shubuh
Oleh:
KH. M. Sya’roni Ahmadi Kudus
[Surat
Al-Baqarah 158]
إِنَّ
الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ
اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ (158)
Sesungguhnya
Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang
beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan
sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan
kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui.
Ilmu itu sulit
tapi kalau sudah dipraktekkan akan menjadi mudah. Rukun Islam itu ada 5:
Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji. Umroh tidak masuk rukun Islam. Umroh menurut
Imam Malik hukumnya hanya sunat, menurut Imam Syafi’i, Hanafi, Hambali Umroh
ada yang wajib ada yang sunat. Pelaksanaan Haji pertama kali hukumnya wajib bagi
orang yang sudah siap segalanya sehingga jika gagal dilaksanakan hukumnya
haram. Contoh: sudah siap berangkat tapi ada iming-iming mobil bagus atau murah,
kemudian dia gagalkan untuk membeli mobil maka hukumnya haram. Adapun
pelaksanaan haji kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya Sunat. Contoh: sudah
siap berangkat haji kedua tapi ada iming-iming mobil bagus atau murah, kemudian
dia gagalkan untuk membeli mobil maka hukumnya boleh.
Ulama yang
disebut Mujtahid harus punya kecerdasan dan hafalan yang luar biasa. Imam
Jalaluddin As Sayuthi dan Imam Jalaluddin Al Mahally penyusun tafsir Jalalain orang
‘alim hafal 100.000 hadits. Kyai-kyai sekarang banyak yang tidak hafal Bulughul
Maram yang hanya kurang dari 1.200 hadits. Imam Jalaluddin bukan mujtahid tapi
muqallid. Imam Ghazali ulama luar biasa yang hafal 300.000 hadits saja bukan mujtahid,
sebab syarat boleh ijtihad adalah jika sudah hafal minimal 400.000 hadits ada
yang berpendapat 600.000 sebagaimana Imam Muslim hafal 600.000 hadits, Imam
Bukhari 700.000. Semuanya masih kalah dengan Imam Hambali murid dari Imam Syafi’i,
beliau hafal 1juta hadits. Imam Syafi’i hafal jutaan hadits menjadi mujtahid
usia 15 tahun, Imam Hambali menjadi mujtahid usia 16 tahun, Imam Malik menjadi
mujtahid usia 17 tahun. Mereka bukan level atau ukuran kita dan apabila ada
yang membantah mereka manusia kita manusia kenapa kita tidak boleh ijtihad?
Beliau KH. M. Sya’roni Ahmadi akan menjawab; karena kamu masih bodoh? Jika masih
membantah coba ditest hafalannya. Sodori saja kitab bulughul maram, pasti tidak
bisa. Tidak hafal itu berarti bodoh.
Rukun Mujtahid
adalah:
1. Baligh. Menurut imam syafi’i baligh itu usia 15
tahun. Jika ada yang belum mencapai usia 15 tahun belum bisa disebut mujtahid
dan kita tidak boleh mengikutinya. Itu adalah anak kecil yang luar biasa.
2. Berakal. Jika ada yang hafal hadits ratusan ribu usia
15 tahun tapi gila, itu bukan mujtahid, tapi orang gila yang luar biasa.
3. Kompeten dalam Ilmu Fiqih standar Internasional. Imam
Hambali pernah ditanya muridnya “apakah boleh ijtihad jika hafal 100ribu
hadits?” beliau menjawab “tidak” ditanya lagi “200ribu?” “tidak”
dinaikkan lagi ”300ribu?” beliau masih menjawab “tidak” ditanya
lagi “jika 400ribu?” beliau menjawab “silahkan”. Menjadi mujtahid
itu tidak mudah.
Hukum Sa’i antara
shafa dan marwah ada yang menetapkan sebagai rukun dan apabila ditinggalkan
maka tidak sah ada yang menetapkan wajib yang apabila ditinggalkan tetap sah tapi
wajib membayar denda (dam) dan ada juga yang berpendapat sa’i hukumnya sunat,
namun akhirnya pendapat ini dicabut olehnya karena telah menemukan hadits:
إِنَّ
اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ فَاسْعَوْا
Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas kalian Sa’i, maka bersa’ilah
Karena sebelumnya
mereka berpegang pada ayat berikut:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا...
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari
syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau
ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.
yang berarti sa’i tidaklah wajib.
Imam Syafi’i menetapkan
sa’i termasuk rukun. Imam Hanafi dan Imam Hambali menetapkan sa’i termasuk wajib.
[Surat
Al-Baqarah 159-160]
إِنَّ
الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ
مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ
اللَّاعِنُونَ (159) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ
أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (160)
Sesungguhnya orang-orang yang
menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang
jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab,
mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat
mela'nati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan
menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan
Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang.
Umat Yahudi
banyak yang telah merubah isi kitab Taurat. Diantara yang disembunyikan adalah
ayat tentang hukum rajam. Rajam adalah hukuman bagi pezina dengan
dilempari kepalanya dengan batu sampai meninggal.
اَلشَّيْخُ
وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوُهُمَا اَلْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَاللهُ
عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Orang yang sudah tua (laki-laki) dan yang sudah tua (perempuan) ketika
melakukan perbuatan zina maka rajamlah sekalian, sebagai peringatan dari Allah.
Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.
Ayat ini tergolong ayat mansukhah (yang dinaskh tulisannya) dan
sekarang tidak ditemukan dalam Al Qur’an. Dulu ayat ini pernah ada dalam surat
As Saba’. Ayat ini juga ada dalam Taurat tapi oleh pendeta Yahudi ayat dirubah.
Sebagaimana mereka juga merubah sifat-sifat dan kepribadian Nabi Muhammad dalam
kitab Taurat. Dalam Taurat yang sudah mereka rubah disebutkan bahwa Nabi
Muhammad itu hitam, tinggi dan kurus.
Tidak semua pendeta Yahudi demikian, karena ada yang bertaubat,
memperbaiki diri bahkan menerangkan kebenaran yang telah disembunyikan oleh
teman-teman mereka sesama pendeta Yahudi sebagaimana Abdullah bin Salam.
Semoga
bisa diterima dan bermanfaat bagi sesama!
Abi Nala Wa Bimbim
No comments:
Post a Comment