Tuesday, May 30, 2017

Kajian Kitab “Is’afu Ahli al Iman Bi Wadhaaifi Syahri Ramadlan” (1)

Views :

Kajian Kitab
“Is’afu Ahli al Iman Bi Wadhaaifi Syahri Ramadlan” (1)
Karya: Syaikh Hasan bin Muhammad Al Masysyath
Dikaji oleh Ustadz Abu Nala
---<<<<>>>---
Senin, 3 Ramadlan 1438 H Menjelang Berbuka Puasa
---<<<<>>>---
Tentang Kewajiban Puasa Ramadlan
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
_________________________________________
Ayat di atas menjelaskan kewajiban menjalankan puasa tidak hanya berlaku terhadap umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alyhi Wasallam tapi umat sebelumnya juga berkewajiban menjalankan puasa meskipun waktunya yang berbeda agar bisa menjadi teladan sehingga berupaya untuk lebih bisa menyempurnakan ibadah puasa dibanding yang dilakukan umat sebelumnya. Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ [المائدة: 48]
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat sebelumnya), Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”
Ibadah puasa bertujuan untuk membentuk pribadi yang bertaqwa, karena puasa dapat mengalahkan sumber maksiat yaitu syahwat . (Pengkaji)
_________________________________________
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang (tidak) mampu menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
_________________________________________
Yang dikehendaki “dalam beberapa hari yang tertentu” adalah hari-hari yang maklum di bulan Ramadlan baik hitungan 29 atau 30 hari, tidak tiap hari dalam tiap bulan agar tidak berat dalam menjalankannya. Pada awal permulaan datangnya Islam, umat Islam berpuasa 3 hari tiap bulan, kemudian perintah ini dinaskh (diganti) hukumnya dengan kewajiban puasa Ramadlan.
Bagi orang yang sedang sakit berat atau sedang perjalanan jauh menempuh jarak diperbolehkan qashr (masafat al qashr) diperbolehkan tidak puasa dan wajib menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadlan.
Masafat al Qashr menurut beberapa ulama:
Menurut Kyai Ma’shum Kuwaron Jombang 96 KM
Menurut Kyai Turaichan Adjhuri ahli Falak Kudus 92,5 KM
Menurut Kyai Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah 93,5 KM
Al Qur’an mempunyai 3 Qira’ah: Qira’ah Sab’ah, Qira’ah’Asyrah, Qira’ah Syadzdzah. Dalam Qira’ah Syadzdzah bacaan وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ Wa ‘alalladzina Yuthiqunahu” yang artinya “dan bagi orang-orang yang mampu menjalankannya” dibaca وَعَلَى الَّذِينَ يُطَيَّقُوْنَهُ Wa ‘alalladzina Yuthayyaqunahu” yang artinya: “Dan bagi orang-orang yang dikuat-kuatkan berpuasa” Kalimat dikuat-kuatkan itu berarti tidak mampu berpuasa. Kemudian digunakan untuk menafsiri ayat ini dengan menambahkan “La” (tidak) sebagaimana disebutkan dalam tafsir Jalalain (وَعَلَى الذين) لا (يُطِيقُونَه) yang artinya “bagi orang-orang yang (tidak) mampu menjalankannya” agar mudah difahami.
Bagi yang tidak mampu berpuasa diwajibkan baginya membayar fidyah 1 mud tiap satu hari yang ditinggalkan. Ukuran 1 Mud sama dengan ½ Kg (500 gram). Namun jika dilebihkan dari 1 Mud maka itu lebih baik. Bagi yang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh jika kuat maka lebih baik puasa.
Ada pendapat yang menyatakan tidak adanya pentaqdiran kalimat “La” karena umat Islam yang mampu berpuasa pada awal datangnya Islam diperbolehkan memilih antara berpuasa atau membayar fidyah kemudian dinasakh perintah berpuasa saja dengan ayat setelahnya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, (Pengkaji)
_________________________________________
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
_________________________________________
Bulan Ramadlan adalah bulan diturunkan Al Qur’an dari Lauh al Mahfudh menuju langit dunia pada Lailatul Qadr. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala:
إِنَّا أَنزلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ [القدر: 1]
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan
Ayat ini menyatakan kewajiban puasa bagi yang hadir (tidak bepergian) di bulan Ramadlan. Penjelasan rukhshah (keringanan) bagi yang sakit dan bepergian jauh diulang kembali dalam ayat ini agar tidak terkesan masuk dalam keumuman naskh kewajiban puasa bagi orang yang mampu berpuasa. Rukhshah (keringanan) bagi yang sakit dan bepergian adalah kemudahan dari Allah Subhanahu Wata’ala.
Hendaknya puasa Ramadlan disempurnakan sebulan penuh kemudian menyerukan takbir di bulan Syawal ketika sudah menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukum membaca takbir adalah sunah. Takbir ada 2:
Takbir muqayyad yaitu takbir yg mengikuti shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat baik fardu maupun sunnah.
Takbir mursal adalah takbir yang tidak mengikuti shalat. Takbir mursal disunahkan bagi laki-laki maupun perempuan pada setiap waktu di manapun (jalan, masjid, pasar dan lain-lain) yang di mulai dari terbenamnya matahari malam ‘Idul Fitri/’Idul Adlha sampai imam melakukan takbiratul ihram shalat ‘Idul Fitri/’Idul Adlha. Adapun bacaan takbirnya adalah:
اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ
اللهُ أكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَلاَنَعْبُدُ اَلاَّ اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ اَللَّهُ اَكْبَرُ اَللَّهُ اَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

No comments:

Post a Comment